Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang Polda Jabar, ungkap hasil gelar perkara bus masuk jurang dengan ditetapkannya pengemudi bus tersebut sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa pihaknya melanjutkan penyidikan terhadap kecelakaan bus maut yang menewaskan 29 orang MD dan 36 lainya luka-luka.
“Kejadian kecelakaan tunggal tersebut, (Rabu tanggal 10 Maret 2021, sekitar jam 18.30 Wib), terjadi di jalan raya Malangbong-Wado tepatnya Tanjakan Cae, Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
“Penyelidikan TAA (Traffic Accident Analisys), kecelakaan Bus Sri Padma Kencana Nopol T-7591-TB, yang membawa sekitar 63 orang penumpang rombongan SMP IT AL- Mua’awanah Cisalak (Subang), belum selesai,” ungkapnya.
Discussion about this post