Kamis, 16 Oktober, 2025

Satgas Covid-19 Tanggeung Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan Warga

Bandungraya.net – Cianjur | Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur Minggu (11/7/2021) pukul 10.00 wib mendatangi dan bubarkan acara resepsi pernikahan warga masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

WAJIBDIBACA

Iptu Deden Hermansyah SH Kapolsek Tanggeung membenarkan adanya kegiatan bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 untuk menindak dan membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga yang mengundang kerumunan massa.

” Kegiatan resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh salah seorang warga yang bernama JP di Desa Pagermaneuh,”Jelasnya Kepada Wartawan Minggu (11/7/2021)

Adapun Personil Satgas Covid 19 Kecamatan Tanggeung yang dilibatkan dalam kegiatan penindakan pelaksanaan PPKM Darurat Kepada Warga Masyarakat yang Menggelar pesta Resepsi Pernikahan / Hajatan tersebut adalah.

” 10 Personil yang dilibatkan diantarnya 4 Anggota POLRI, 2 AnggotaTNI dari Koramil Pagelaran, 3 Anggota Satpol-PP dan dibantu Dari Dinas Kesehatan (Dinkes),”Jelasnya.

Deden menegaskan,mengapa kami tindak tegas dan di hentikan kegiatannya, Karena menimbulkan Kerumunan massa, dan di khawatirkan adanya penyebaran virus Covid-19 yang mana dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan tersebut.

” Sewaktu kami meninjau bersama Tim Satgas Covid-19, Tamu Undangan Melebihi 30 ( Tiga Puluh ) Orang, tidak sesuai dengan Permendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan mengadakan panggung hiburan untuk para tamu juga menyediakan makan secara prasmanan,” Tegasnya.

Deden Menghimbau, Sekali lagi kami Himbau kepada warga masyarakat khususnya kecamatan Tanggeung dan Pasirkuda agar mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, tujuannya baik untuk menekan Penyebaran Covid-19 dan demi kemanusiaan.

” Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kecamatan Tanggeung yang akan melaksanakan pernikahan agar mentaati peraturan menteri dalam negeri No. 15 tahun 2021,” Pungkas Kapolsek. ( ** )

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM