KAB. BANDUNG ( BR. NET) Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa turut memberikan apresiasi terhadap komitmen dan ketegasan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam melakukan langkah-langkah konkrit menindak para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran mendirikan bangunan gedung dan tempat berusaha tanpa izin.
Atas komitmennya itu, Tim Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) yang dipimpin Bupati Dadang Supriatna langsung sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah tempat destinasi wisata, penginapan, cafe dan rumah makan di Kecamatan Rancabali, Pasirjambu dan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025).
“Saya selaku Ketua Komisi C tentunya sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan Pak Bupati Bandung beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung maupun para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bandung tersebut,” tutur Tarya.
Tarya menegaskan apa yang dilakukan Bupati Bandung dan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam upaya menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Bandung, di antaranya dari proses perizinan bangunan gedung dan tempat berusaha sekaligus pajak.
“Saya meyakini potensi PAD yang belum tergali di Kabupaten Bandung cukup besar, baik dari sektor perizinan maupun pajak,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung ini berharap langkah tegas yang dilakukan Bupati Bandung dan Satgas PPR-PBG-PB ini jadi efek jera bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bandung.
“Kami berharap kepada para pelaku usaha, sebelum mendirikan bangunan atau tempat berusaha itu menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah perizinannya selesai, baru melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Tarya juga menegaskan bahwa para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi tegas. Meski sebelumnya, para pelanggar itu diberikan sanksi secara lisan atau persuasif, kemudian peringatan pertama, kedua dan ketiga.
“Jika masih melakukan pelanggaran, Satgas PPR-PBG-PB bisa melakukan penyegelan terhadap tempat berusaha tanpa izin. Dengan harapan para pelaku usahanya, terlebih dahulu melakukan proses perizinan untuk kelangsungan usaha mereka,” katanya.( Awing )
Discussion about this post