SUMEDANG (BR)- Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Tanjungsari Polres sumedang, kembali menjaring puluhan kendaraan, khususnya kendaraan roda dua, dalam operasi rutin yang digelar di dua (2) lokasi d depanam mapolsek tanjungsari,dijalan raya Warung kawat, (26/02/2020).
Kapolsek Tanjungsari Kompol Deden Mulyana SH., MH yang dikonfirmasi melalui kanit lantas polsek Tanjunsari, IPTU Adam RH. S.H.,M.H., di tempat menyampaikan, operasi rutin yang dilakukan secara berpindah itu dimaksudkan untuk menekan angka kecelakan serta pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Posek Tanjunhsari.
“Operasi ini rutin kami lakukan agar masyarakat pemilik atau pengguna kendaraan menyadari pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan saat mengendarai kendaraannya. Serta memahami aturan berlalu lintas,” katanya.
Melalui operasi ini Ia berharap dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Menurut dia, pada operasi kali ini, memberikan sanksi pelanggaran (tilang) pada puluhan kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran berlalu lintas atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kita lakukan penindakan kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran saat berkendara. Misalnya, tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kelengkapan saat berkendara, kebut-kebutan yang mengakibatkan dapat merugikan orang lain serta kendaraan tidak sesuai standar penggunaannya,” ujarnya.
Ditambahkan, selain memberikan surat tilang, petugas juga menahan sejumlah kendaraan karena tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. (BR.07)
Discussion about this post