Kab.Bandung (BR.NET).- Paska Bapenda dan DPUTR Kabupaten Bandung melakukan penertiban dan Sosialisasi terhadap Bangunan dan Wajib Pajak yang dipandang mengabaikan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah.
” Kini giliran Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung dihari ketiga memperlihatkan Taringnya, “.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung berupaya menegakkan aturan terkait papan reklame yang belum memiliki izin resmi. Dalam operasi penertiban yang dilakukan tim Satpol PP berpegang kepada Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ketentuan lainnya melakukan pengawasan terhadap reklame yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhamad Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas (Satgas) PPR- PBG -PB. Pihaknya menemukan bahwa tidak hanya bangunan gedung yang bermasalah, tetapi juga sejumlah reklame yang belum memiliki izin lengkap.
“Kami melaksanakan kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban terhadap bangunan dan reklame yang tidak berizin. Hal ini kami lakukan agar pembangunan di Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Usman di Soreang, Jumat (14/02/2025).

” Temuan dari Audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024,” Tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), beberapa bangunan reklame ditemukan dalam operasi yang digelar masih belum memiliki izin resmi.
“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” Ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP telah memasang stiker peringatan pada reklame yang belum memiliki izin. “Kami memasang stiker bertuliskan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’ sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.
Namun, jika pajaknya sudah dibayarkan, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk memastikan kelengkapan izin,” lanjut Usman.
Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam operasi yang berlangsung di beberapa wilayah, Satpol PP menertibkan sekitar 40 titik reklame di kawasan Soreang, Cangkuang, hingga Banjaran, selain itu Operasi yang digelar akan terus Berkelanjutan di Seluruh wilayah Kabupaten Bandung
Masih kata Usman, bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan. Saat ini, baru tiga kecamatan yang telah ditertibkan, dan operasi akan terus berlanjut ke wilayah lainnya.
” Dalam kegiatan yang digelar kami akan terus bergerak dengan tim yang diperkuat oleh DPUTR dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta unsur lainnya,” Tutur Usman.
Dengan adanya operasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan tertib, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Penegakan aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi keadilan bagi semua pihak yang sudah mematuhi regulasi. Kami mengimbau semua pemilik reklame agar segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Usman.(Gum)
Discussion about this post