SOREANG (BR).- Sejak Oktober 2018 hingga saat ini Pengadilan Agama Soreang Kab. Bandung pada tahun 2018 Menangani 4217 Perkara Perceraian dan Permohonan, hal tersebut disampaikan H. Adam Iskandar SA.g. Panitera Pengadilan Agama Soreang Kab. Bandung diruang kerjanya.selasa ( 09/07/19).
Menurut Adam, dari sejumlah perkara tersebut diantaranya terdiri dari 596 Perkara bulan april, 491 perkara pada bulan Mei, dan 650 Perkara pada bulan Juni, yang mengalami peningkatan Angka perkara, ditenggarai
Penyebab perceraian karena Paktor ekonomi, dan banyak hal dinamika kehidupan yang terjadi, rata rata pemohon perkara di Usia 30 s/d 50 tahun yang mengalami proses perceraian.
“Untuk Petugas ASN tidak lebih dari 8 – 10 Perkara, dan penyebab perceraian dikarenakan perselisiahan Rumah Tangga, PA Soreang saat ini melayani warga yang berdomisili di 31 Kecamatan yang ada di kab. Bandung.”
Rencana Penertiban petugas P3N
Diutarakan Adam, PA Soreang akan menertibkan para petugas P3N Desa agar Pendaftar harus yang bersangkutan langsung, dan selama ini banyak pihak ketiga yang datang di luar yang bersangkutan,
Tapi bukan petugas profesi ( Pengacara ), Ulas Adam pula boleh Petugas P3N hanya sebagai pengantar dan bukan sebagai petugas pendaptar, sekarang sudah mulai ditertibkan dengan sistem penyocokan KTP pendaftar langsung yang memohon., ujarnya.
Dijelaskan H. Adam Iskandar SAg bahwa berkenaan dengan Biaya Proses pendaftaran tidak lebih dari 1 Juta rupiah, dan biaya resmi itu tergantung Radius diantara Radius 1 sebasar Rp. 416.000, Radius 2 sebesar Rp. 516.000, Radius 3. Sebesar Rp 591.000 dan Radius 4 sebesar Rp 716.000, Sedangkan
Untuk Cerai Talaq Radius 1 sebesar Rp. 546000 Radius 2 sebesar Rp. 686.000. Radius 3. Rp 791000 Radius khusus Rp. 966000, Untuk Isbat Nikah Radius 1 sebesar Rp.. 221000. Radius 2. Sebesar Rp. 260000, Radius 3 sebesar Rp, 291000 Isbat Radius 4. Sebesar Rp. 341000, imbuh Adam.
“Untuk proses Ikrar Talaq atau Gugat Cerai syarat daftar perkara diantaranya poto copy KTP dan buku nikah, sedangkan untuk Isbat nikah adalah poto copy KTP,” pungkas H Adam Iskandar SAg. (BR.01)
Discussion about this post