Senin, 13 Oktober, 2025

Sekda Kab. Bandung, Penerapan Transaksi Non Tunai Itu Pesanan dari KPK

SOREANG. (BR).- Keluhan kepala sekolah terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Perbup Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

WAJIBDIBACA

Seperti disampaikan Kepala BKAD kab. Bandung H. Diar Irwana, sebelumnya “Kalau ternyata hanya soal kebiasaan, nanti diberikan waktu pembiasaan, misalnya satu atau dua tahun. Dari hasil mapping yang dilakukan Disdik dan BAKD, itu bisa dilihat apakah perbupnya yang harus diubah, ada pengecualian, atau dilakukan pendekatan tertentu,”.

Menyikapi hal tersebut sekretaris Daerah Kab. Bandung H. Teddy Kusdiana pada bandungraya. net menuturkan bahwa itu merupakan Pesan dari komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk adanya transaksi Non Tunai ( TNT).
Disatu sisi kata Teddy, kita ingin transparan dengan akuntable tersebut, cuman nanti nampaknya akan ada pengecualian dalam pelaksanaannya, dan mungkin saja akan ada perubahan Perbub No. 6 Tahun 2020., tersebut, tutur Teddy.

Khusus untuk pengecualian pengecualian dilingkungan Dinas Pendidikan, kaitan dengan biaya biaya Poto Copy dan lainnya yang tidak memiliki badan Hukum, imbuh Teddy.

Jika melihat kabupaten/kota lain penerapan TNT, tersebut nampaknya tidak ada penerapan harus Transaksi Non Tunai, sementara intruksi dan pesanan KPK tersebut hanya berlaku diwilayah Kab. Bandung saja, muncul pertanyaan ada apa dengan Kab. Bandung.?? (BR.01)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM