Kab. Bandung (BR).- Seorang ayah tega mencabuli dan memerkosa dua anak kandungnya hingga berulang kali di Kabupaten Bandung.
Tersangka berinisial DS (52) melakukan perbuatan tersebut usai ditinggal istrinya meninggal dunia pada 2021 lalu. Saat itu, mulai terbesit dipikirkan DS untuk melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak pertama YH (30) dan bungsunya NS (14).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, awalnya tersangka melakukan bujuk rayu kepada YH, dengan modus bahwa DS ini yang menafkahi korban dan adik-adiknya.
“Kemudian korban kedua adalah anak bungsunya yang masih 14 tahun. Adapun modus DS saat mencabuli NS, yaitu mengajarkan kepada anaknya apabila ada laki-laki yang mencoba meraba-raba payudara maka jangan mau,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/2/2023).
Namun, lanjut Kusworo, tersangka justru melakukan imbauan itu dengan cara mempraktikkannya kepada korban. Kemudian, pada saat korban sedang tidur, tersangka datang dan langsung menyetubuhi sang anak.
“Pengancaman, tersangka meminta korban agar jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja karena DS mengatakan bahwa dia satu-satunya yang menafkahi mereka. Sehingga korban nurut,” terangnya.
Hingga akhirnya peristiwa tersebut membuat korban NS tidak nyaman. Lalu NS menyajikan apa yang dialaminya kepada kakak-kakaknya, sehingga kakak-kakaknya bertemu dengan tersangka dan meminta agar tidak melakukan perbuatan tersebut, namun tetap dilakukan oleh tersangka.
“Akhirnya, anak tertuanya yaitu YH melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Dilaporkan pada Januari 2023. Tersangka sempat kabur ke luar kota. Akhirnya kami berhasil mengamankan DS kurang dari satu bulan pada Februari di Kabupaten Garut,” ujar Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak sampai ada yang hamil. Tapi menimbulkan dampak psikis. Korban yang usia 14 tahun kini diasuh kakak tertuanya,” ucapnya.
Polresta Bandung pun melakukan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur ini bersama Komnas Perlindungan Anak dan instansi terkait lainnya, supaya anak ini bisa menjalani kehidupan normal lagi ke depannya. (BR.01)
Discussion about this post