BANDUNG, (BR).- Satreskrim Polrestabes Bandung tangkap empat terduga pelaku aborsi dan seorang penjual obat untuk aborsi atau penggugur kandungan. Pelaku penjual obat diketahui berinisial SES alias Jhon alias Yatim, (19). dan pasangan aborsi J (36) perempuan dan AR ( 42) Laki laki serta LSDL ( 19) laki laki dan DJN (19) perempuan.
Tersangka Ses alias Jhon diamankan polisi pada 30 November 2023 lalu, di Miko mall Jalan Raya Kopo Kota bandung dengan barang bukti obat aborsi Misoprostol.
Sementara pasangan aborsi diamankan dengan waktu dan tempat berbeda tersangka J dan AR diciduk pada 23 ,Agustus 2023 lalu di perumahan Rancaekek Kabupaten Bandung dan pasangan berinisial LSDP dan DJN diamankan di Jalan Ijan, Kelurahan Pungkur Kota Bandung.
Tak hanya menjual obat untuk aborsi, tersangka Jhon juga membantu klien-klien untuk mengugurkan kandungannya, dengan obat yang Dia jual.
“Sudah 12 kali pelaku ini, membantu untuk mengugurkan janin, dari mereka yang meminta bantuan kepada pelaku,”ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin 4 Desember 2023.
Adapun obat yang pelaku jual, yakni obat bernama Misoprotosol. Pelaku membeli obat tersebut dari distributor yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
Kapolrestabes mengatakan mereka menjual obat tersebut secara daring serta secara langsung, dengan pemasaran melalui pemesanan di aplikasi media sosial Facebook.
“Pelaku juga menjualnya secara mulut ke mulut dengan harga berkisar Rp. 500 ribu sampai Rp 2,5 juta,” ucapnya.
Lebih jauh Budi mengatakan, agar obat yang dibeli setiap korbannya tersebut bereaksi, Jhon pun memandu penggunaan obat tersebut.
“Pelaku ini bisa memandu secara online, atau langsung menghampiri korban untuk memandu penggunaan obat secara langsung,” jelasnya
Sementara untuk para tersangka akan di jerat dengan pasal 77 A pasal 4 pasal 427 pasal 428 ayat 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang dan pasal 23 tahun 2002 perubahan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,”pungkasnya. ***
Discussion about this post