Soreang (BR).- Para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tidak lolos nilai ambang batas dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), masih memiliki harapan untuk mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Elly Agustini menyampaikan hal itu, saat menjadi narasumber dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi di Kawasan Taman Uncal Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jum’at (23/11/2018) lalu.
“Di Kabupaten Bandung, dari 10.785 peserta, yang lolos nilai ambang batas yang dipersyaratkan berdasarkan Permenpan nomor 37 tahun 2018, hanya 393 peserta dari 402 formasi yang disediakan. Jumlah 393 inipun tidak mengindikasikan jumlah kursi. Sebagai contoh untuk formasi analis kepegawaian di BKPPD itu 1 formasi berbanding 24. Ini artinya untuk formasi lain ada dua kemungkinan, tidak ada peminat atau tidak ada peserta yang lolos. Para peserta yang tidak lolos ini, berdasarkan Permenpan nomor 61 tahun 2018, akan dilakukan pemeringkatan untuk dapat mengikuti SKB,” ungkap Elly Agustini.
Permenpan mengeluarkan kebijakan itu dikarenakan tingkat kesulitan soal SKD tahun ini terbilang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan minimnya jumlah peserta yang lolos. Akan tetapi, sebutnya, Permenpan nomor 61 tidak mencabut atau menghapuskan Permenpan sebelumnya.
“Idealnya, untuk peserta SKB adalah 1 formasi berbanding 3 peserta. Jadi kalau untuk 402 formasi itu idealnya 1.206 peserta SKB. Namun, bila dalam 1 formasi terdapat 1 orang yang lolos nilai ambang batasnya, maka dalam SKB ia tidak akan bersaing lagi dengan peserta yang melalui proses pemeringkatan. Jadi intinya Permenpan 61 tidak mementahkan Permenpan 37,” urainya.
SKB yang awalnya dijadwalkan tanggal 22-28 November, mengalami keterlambatan karena keluarnya kebijakan baru tersebut. Proses pemeringkatan, menurutnya, membutuhkan pewaktuan dalam mengolah agar formasi yang minim kelulusan dapat memenuhi kuota SKB.
“Tadinya bila ada satu formasi, yang pesertanya tidak ada yang lolos, maka akan dibiarkan kosong. Dengan kebijakan baru, ini merupakan upaya pemenuhan terhadap kuota yang memang kosong peminat atau nol kelulusan. Kemungkinan SKB dimulai tanggal 26, namun kami belum bisa memastikan, karena yang menentukan adalah BKN pusat. Pantau terus web nya, mudah-mudahan yang kemarin tidak lulus ambang batas, bisa lolos dalam pemeringkatan dan punya harapan untuk mengikuti SKB,” terangnya pula. (BR. 01)
Discussion about this post