Bandungraya.net – Jakarta | Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan ke kantor BPJS Kesehatan, yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta selama tiga hari berturut-turut.
Penggeledahan dilakukan terkait proses penyelidikan dugaan kebocoran data yang menyebabkan data kependudukan masyarakat tersebar dan dijual di forum daring beberapa waktu lalu.
“Telah dilakukan penggeledahan pada tanggal 8,9 dan 10 Juni 2021 lalu di kantor BPJS Kesehatan terhadap server BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) dilansir cnnindonesia.com.
Ahmad mengungkapkan bahwa pihak penyidik turut menyita dua laptop di dalam kantor tersebut. Saat ini, kata dia, tim forensik tengah melakukan pendalaman terhadap laptop tersebut.
Kemudian, penyidik juga telah menerima data dari PT S terkait dengan hasil Penetration Testing (Pentest) atau pengujian keamanan informasi.
Diketahui, upaya Pentest tersebut dilakukan dengan simulasi seorang asesor meniru serangan yang biasa sering terjadi untuk mengidentifikasi metode peretasan fitur keamanan aplikasi, sistem, atau jaringan.
“Pada tanggal 10 Juni 2021, Tim Forensik Siber Bareskrim telah melihat secara langsung database BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Penyelidikan terkait kasus tersebut, kata dia, hingga saat ini masih berlangsung. Polisi telah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang membobol data BPJS.
Namun demikian, saat ini pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset uang digital atau cryptocurrency yang diduga merupakan milik pelaku.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memblokir situs Raid Forum atau lapak untuk menjual 279 juta data kependudukan itu.
Situs tersebut merupakan tempat populer bagi para peretas untuk menyebarkan data-data kependudukan WNI.
Kominfo turut memblokir tautan bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Tiga tautan itu sebelumnya digunakan untuk mengunduh data penduduk yang bocor. (Red)
Discussion about this post