Yogyakarta (BR).- Rombongan Bus Pariwisata yang melakukan perjalanan ke Yogyakarta nampaknya harus extra hati hati setibanya ditempat tujuan.
Hindari pengelola Lahan Parkir Umum Bis yang nakal dengan aturan yang diduga berbenturan dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).
Rombongan Bus dan Pengemudi Bus mengeluh dan komplain dengan ketentuan Pembayaran Parkir di salah satu Lokasi yang tidak jauh dari 0 Km Malioboro Yogyakarta.
” Kami harus bayar Parkir perempat jam sebesar Rp. 100ribu rupiah untuk Bus, ” Jelasnya.
Menjadi tanda tanya besar bagi kami, ko bisa yang pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan pengelola lahan aturan begitu pantastik tanpa pengawasan dan pemantauan Pemerintah, padahal lokasi berada di pusat kota Yogyakarta, Tuturnya.
Lokasi parkir berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan yang bergandengan dengan 0km Malioboro, sangat ironis dari kantor walikota dan DPRD hanya kurang lebih 100 meter tapi ga terkontrol oleh stakeholder dan Pemkot, sangat luar biasa.
Ini harus menjadi patokan dan informasi bagi pemilik Travel yang akan masuk ke kota Yogyakarta ” Hati hati jangan masuk lokasi Parkir yang Harga Parkir sangat Pantastik ” Yang berlokasi di jalan Ahmad Dahlan No. 10,, Tukas Sopir dan Kondektur. (**)
Discussion about this post