Kab. Bandung, (BR.NET) – Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Sopir Truk Bandung Selatan terkait penolakan kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL), Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Wisnu Hariwibowo, mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Drs. Hilman Kadar, M.Si., kepada BandungRaya.Net pada Jumat (20/6/2025).
Aksi yang digelar pada Kamis (19/6/2025) itu melibatkan sekitar 250 orang dan hampir 100 unit kendaraan truk. Massa aksi terdiri dari pengemudi truk, petani, bandar atau tengkulak, hingga buruh pasar, yang mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung pada pukul 09.30 WIB, dengan pengawalan aparat kepolisian.
“Para pengemudi menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ODOL yang merupakan regulasi dari pemerintah pusat. Mereka berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dapat menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat provinsi dan pusat,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa massa aksi disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kapolresta Bandung, serta perwakilan TNI. Karena keterbatasan kapasitas ruang, hanya sekitar 15–20 orang perwakilan yang diterima untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan menyampaikan tiga poin utama:
- Permintaan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama aturan penindakan terhadap kendaraan ODOL.
- Regulasi tarif angkutan logistik yang lebih pasti dan adil, untuk menghindari lonjakan harga yang membebani masyarakat.
- Perlindungan hukum bagi sopir truk dari praktik pungutan liar oleh oknum aparat maupun preman di jalan dan pasar.
Menanggapi hal itu, Wisnu menegaskan bahwa sementara ini Dishub Kabupaten Bandung tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL. Keputusan tersebut telah disepakati bersama Polresta Bandung, sambil menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami hanya bisa menampung aspirasi dan akan meneruskannya secara resmi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Terkait regulasi tarif dan dampak ekonomi, itu menjadi kewenangan dinas teknis lain seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian,” jelasnya.
Wisnu juga menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha logistik dan pertanian, terutama di wilayah selatan Kabupaten Bandung yang menjadi sentra pertanian dan distribusi hasil bumi. (Heri)
Discussion about this post