Bandungraya.net – Rancaekek | Sosiaisasi persiapan Peraturan Desa (Perdes) tentang pelaksanaan Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Sosialisasi tersebut dihadiri para ketua Rw, tokoh masyarakat, tokoh agama, bertempat di Aula Desa Sangiang, Kecamatan Rancaekek, Selasa (09/02/21)
Menurut Ohan Burhanudin Pjs Kepala Desa Sangiang mengatakan, Sosialisasi ini untuk persiapan pelaksanaan pembentukan peraturan desa (Perdes) tentang pejabat antar waktu (PAW) kepala desa. Agar masyarakat paham dan mengerti tentang mekanisme PAW yang akan dilaksanaan.
Tahapan selanjutnya menurut Ohan, persiapan untuk pelaksanaan PAW selain dari pembentukan perdes ada beberapa poin yang harus disiapkan yakni separti persiapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), pengajuan anggaran, penyusunan adinistatif, yang mana pelaksanaan PAW itu mengacu kepada peraturan meteri dalam negeri (Permendagri) no 65 tahun 2017 dan pergub no 3 tahun 2019.
“Perdes itu untuk mengatur meliputi pembentukan panitia pilkades karena panitia terbentuk itu berdasarkan kepada perdes dan setelah disepakati ketua BPD dan pemerintah desa, setelah terbentuk panitia baru pengrekrutan calon PAW. Kalau tidak ada halangan kemungkinan perekrutan calon pada Maret mendatang atau minggu kedua,” ujar Ohan.
Sesuai regulasi setelah seminggu pembentukan panitia baru merekrut calon PAW, dan kalau dalam waktu satu minggu calon masih kurang dari dua calon diberi tambahan lagi satu minggu.
“Kalau calon ada minimal dua atau maksimal tiga tidak dilakukan seleksi tambahan, tetapi kalau lebih dari tiga terpaksa ada seleksi tambahan yang dilakukan panitia yakni seleksi disisi usia, pendidikan, pengalaman disegi kepemerintahan, untuk selanjutnya diakumulasikan dengan hasil tes akademi yang ditunjuk oleh panitia,” pungkasnya. (BR.17)
Discussion about this post