Jumat, 17 Oktober, 2025

Status Penanganan Kasus yang Menyeret Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta (BR).- Status penanganan perkara terhadap Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

WAJIBDIBACA

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/2/2022) dilansir Antara.

Gatot menjelaskan, sejak kasus tersebut dilaporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, yang terdiri atas tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.

“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” terangnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor Doni Salmanan.

Doni Salmanan juga salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim.

Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. (Red)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM