Bandung (BR).- Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan merupakan salah satu moment bagi Para anggota Dewan guna menambah dan memetik kaidah kaidah Hukum.
“Hampir seluruh Anggota DPRD Kab. Bandung ikut menghadiri kegiatan yang digelar”.
Apalagi dalam kegiatan yang digelar yang menjadi narasumber salah satu praktisi atau lembaga hukum, karena tidak sedikit pengaduan dari masyarakat kepada Dewan yang ada kaitannya dengan Peraturan Perundang undangan, Ujar Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto usai membuka sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di Grand Hotel Preanger Bandung, Senin 03 Oktober 2022.
Menurut Sugianto, ini merupakan kesempatan bagi Dewan untuk melakukan diskusi dengan para penegak hukum bagaimana caranya kita ikut membantu menyelesaikan permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat, Tutur Kang Sugih sapaan dekat Ketua DPRD Kab. Bandung.
“Banyaknya hal yang ditemui para anggota Dewan dimasyarakat, tentunya media yang paling utama adalah melakukan Diskusi dengan para penegak Hukum di antaranya Kejaksaan Negeri Kab. Bandung,” tutup Kang Sugih. (BR. 01)
Discussion about this post