Soreang (BR).- Setelah sempat tertunda menunggu proses dan keputusan DPP Golkar, akhirnya Pergantian Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kab. Bandung dari Partai Golkar digelar.
Sebelumnya Anggota DPRD Kab. Bandung Hj. Neneng Hadiani berhenti karena meninggal Dunia.
Dalam pelantikan PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019- 2024 tersebut tampak hadir Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna, unsur Muspida, para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Berkenan Hj. Evi Riyanti S. Ip yang menggantikan Hj. Neneng Hadiani ( Alm) dalam kesempatan tersebut dilantik langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto S. Ag M. Si.
Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD yang digelar diikuti oleh 34 Anggota DPRD Kab. Bandung, usai Paripurna dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Hj. Evi Riyanti Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna telah disampaikan 17 Raperda yang akan diolah pada tiga tahap masa sidang DPRD, baik Masa sidang ke 1, 2 dan 3 ditahun 2023 nanti, Ujarnya Kamis 27 Oktober 2022.
Dijelaskan Kang Sugih, sapaan dekat Ketua DPRD, tahapan demi tahapan sudah kita lalui, tinggal nanti kita singkroniasi pada saat pembahasaan Anggaran nanti, tuturnya.
Menurut Kang Sugih, berdasarkan hasil pemantauan dan masukan masukan dari bawah ditiap dapil, mengapa kita memprioritaskan Disabilitas, alasanya adalah Disabilitas sangat perlu pemberdayaan dan perlindungan, hal ini sesuai dengan Perintah Undang Undang termasuk juga peraturan Menteri Sosial, Jelas Kang Sugih.
“Bila eksekutip, belum mengusulkan kita mengambil langkah inisiatif di DPRD, dalam menyikapi Disabilitas dan mempasilitasi penyelenggaraan haji di daerah, dan ke PMI an, serta yang lainnya,” papar Ketua DPRD Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post