Soreang (BR).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bandung, sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kab. Bandung No. 443.1/789/DPMD tertanggal 24 Maret 2020, Tentang Pencegahaan Coronavirus Disease ( Covid 19 ), pihak pemerintah Desa dapat mengalokasikan baik dari ADPD maupun Dana Desa ( DD) untuk antisifasi penyebaran Coronavirus (Covid 19 ) sesuai dengan Peraturan Perundangan undangan yang berlaku, dan Mekanisme yang ditempuh.
Menurut Kepala Dinas DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan pada bandungraya. net mengatakan bahwa Hingga saat ini kami di daerah belum menerima secara resmi ketentuan secara formal tentang pemangkasan DD ( Dana Desa).
Namun dikatakan Tata, berdasarkan SE. kemendes bahwa DD dapat dipergunakan untuk penanggulangan / antisifasi penyebaran Coronavirus ( covid 19 ), ujarnya.
Sedangkan Untuk penyaluran saat ini, Kata Tata, pihak DPMD baru mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan Dana SILTAP sebanyak 180 Desa yang sudah mengajukan serta sudah direkomendasi ke BKAD.
Untuk proses pencairan DD, Hingga saat ini belum ada Desa yang mengajukan untuk proses pencairan Dana Desa ( DD), imbuhnya.
Kepala Dinas DPMD Tata Irawan, Himbauan kepada seluruh Kepala Desa yang ada diwilayah Kab. Bandung, agar segera memenuhi proposal pengajuan Dana Desa (DD) maupun adpd, dengan segala prosedur dan kelengkapannya, pungkas Tata. ( BR. 01 )
Discussion about this post