Bandung (BR.Net) Meski Perubahan Undang-Undang Desa sudah disahkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan. khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat perlu menunggu peraturan tekhnis baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindak lanjuti aturan tersebut.
”Masih belum Kami perlu menunggu aturan pelaksanaannya,” terang Kadis DPMD Kabupaten Bandung H.Tata Irawan Melalui WhatsApp Rabu (26/06/2024)
H.Tata Irawan mengakui, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah disahkan dan ditanda-tangani Presiden Joko Widodo per 25 April lalu. Salah satu perubahannya yaitu masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun tiga priode menjadi 8 tahun dan maksimal dua kali priode
Lanjut H.Tata Irawan pada Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bandung tunduk pada keputusan Pemerintah terkait revisi UU Desa, namun hingga saat ini, peraturan pelaksanaanya sebagai pijakan bagi daerah belum turun.
Kami sudah informasikan melalui Ketua Apdesi Kabupaten Bandung , terkait rencana kegiatan penyampaian petikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades,saat ini DPMD sedang mempersiapkan agenda di maksud”terangnya
Tata memastikan akan menindak lanjuti perpanjangan jabatan Kades tersebut apabila PP-nya sudah terbit. ”Intinya Pemerintah Kabupaten Bandung siap menyesuaikan perubahan-perubahan aturan tentang Desa. Termasuk jika harus merubah Perda berkaitan dengan Desa misalnya “jelasnya
Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Bandung,H.Dedi Bram membenarkan bahwa 270 Desa belum menerima petikan SK terkait perpanjangan Jabatan, Insyaallah kita akan menerima informasi dan tindaklanjuti dari DPMD kabupaten Bandung selaku stakeholder terkait kapan Penyerahan Petikan SK tersebut,”terangnya ( Gum )
Discussion about this post