Bandungraya.net-Bandung | Untuk mengetahui dan memberikan penilaian kinerja pelaksanaan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Bandung melalui panitia khusus (Pansus) I membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020.
Pansus I membahas LKPJ tersebut, seseuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah (PP) 13 tahun 2020 tentang kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Surahman, menurutnya, pembahasan LKPJ bertujuan untuk memberikan penilain kinerja dan serapan anggaran pemerintah daerah, ujarnya di Sapoy Homan selasa (06/04/2021).
“Pansus I membahas LKPJ kepala daerah, dalam pembahasannya DPRD akan memberikan catatan dan pandangan. Sehingga, bisa dilaksanakan pada tahun berjalan,” kata Tedi saat ditemui disela pembahasan LKPJ.
Tedi mengatakan, ketika pada pembahasan ada catatan dan pandangan, pihaknya akan merekomendasikan dan disampaikan pada rapat paripurna DPRD.
“Ini kan pembahasan kinerja dan serapan anggaran pemerintah daerah, kalau ada catatan dan pandangan sebagai koreksi. Nanti dibuatkan rekomendasi untuk pemerintah daerahnya yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya,” kata Dia.
Discussion about this post