Sabtu, 25 Oktober, 2025

Terang-terangan! Pakar Keuangan Negara Sebut Kasus Formula E Dipolitisir oleh KPK 

JAKARTA (BR).-Pakar keuangan negara, Soemardjijo, mengeluarkan pernyataan yang mendukung Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD terkait kasus Formula E yang sedang ditangani oleh KPK. Soemardjijo menyatakan bahwa setelah membaca laporan secara lengkap, ia yakin bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan Formula E.

WAJIBDIBACA

“Saya meyakini bahwa Formula E ini tidak ada kerugian keuangan negara satu rupiah pun! Kenapa? Karena sudah dijelaskan secara komplit bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemprov DKI yang di dalamnya ada Formula E. Saya sudah baca laporannya secara lengkap,” ungkap Soemardjijo (Pakar Keuangan Negara) pada diskusi publik dengan tema “Eksaminasi Hukum Kasus Formula E, Ikhtiar Mencari Keadilan dan Kebenaran” di Ruang Ampitheater Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan pada 12 April 2023.

Selain itu, Soemardjijo juga menilai bahwa kasus Formula E ini memiliki nuansa politik yang sangat kental. Menurutnya, tindakan Pemerintah DKI bersama DPRD sudah sesuai dengan undang-undang keuangan negara nomor 17 tahun 2003, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban negara.

“Sebetulnya kasus Formula E ini nuansa politiknya sangat kental! Kalau dari sisi ilmu keuangan negara apa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah DKI bersama DPRD itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara nomor 17 tahun 2003, sudah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, kemudian undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban negara,” lanjutnya.

Namun, meskipun demikian, KPK tetap ngotot untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. Hal ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan dari masyarakat, apakah KPK sudah melakukan investigasi yang memadai sebelum mengeluarkan tuduhan tersebut.

Sebagai lembaga antikorupsi yang diberi mandat untuk memberantas korupsi, KPK harusnya lebih berhati-hati dan objektif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. KPK harus menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengikuti opini publik atau tekanan dari pihak tertentu, namun juga harus mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada sebelum mengambil tindakan. KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak terlalu berlebihan dalam menangani kasus Formula E dan kasus-kasus lainnya di masa depan. (RED)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM