Bandungraya. net – Ciwidey | Camat Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Karyadi Raharjo menjelaskan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Kades Panundaan sedang dalam tahapan penjaringan bakal calon.
Menurutnya, sesuai tahapan yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Proses PAW Kades, secara teknis menjadi kewenangan Badan Permusyawatan Desa (BPD).
“Sesuai regulasi yang ada, proses pemilihan Kades definitif atau PAW. Menjadi kewenangan BPD, sesuai hasil musyawarah desa (Musdes),” jelas Karyadi kepada wartawan di Ciwidey, Kamis 21 Januari 2021.
Karyadi menjelaskan, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk BPD.
“Jadi secara teknis pelaksanan mulai dari penjaringan, seleksi, penyusunan dilaksanakan panitia pemilihan yang mengacu pada Tata Tertib dari pihak BPD,” jelasnya.
Adapun peran Pemerintah Kecamatan, Kata Karyadi, hanya sebagai pemantau dan mempasilitasi BPD, Panitia dengan pihak pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Dinas terkait pemerintahan desa.
“Dalam kontek pilkades atau proses PAW, Kami hanya memantau saja. Adapun untuk pengawasan, ada Babinsa dan Babinkantibmas,” akunya.
Sehingga, pihaknya tidak bisa dan tidak dibolehkan mengintervensi berjalannya proses demokrasi di setiap desa.
“Kami tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan secara Teknis, Metode, mekanisme Pilkades atau proses PAW Kades. Karena sepenuhnya menjadi kewenangan panitia dan BPD,” tegasnya.( BR. 01 )
Discussion about this post