Bandung (BR.Net) Calon Bupati Bandung petahana nomor 2 Dadang Supriatna mengaku selama 3,5 tahun memimpin Kabupaten Bandung, dirinya belum pernah berinisiatif untuk menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak dan retribusi lainnya, termasuk tarif PDAM atau layanan air minum dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
Cabup Dadang Supriatna merasa khawatir jika pajak dinaikan akan makin menambah beban masyarakat dan laju inflasi pun meningkat.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri Dialog dan Solusi Forum Konstituen bersama Kang DS, di Kisawa Coffe, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Minggu (20/10/2024) malam.
Menurut Cabup yang akran disapa Kang DS ini, jika PBB dinaikan, dikhawatirkan akan menambah beban piutang warga Kabupaten Bandung kepada negara atau pemerintah daerah. Ketika PBB maupun pajak lainnya dinaikan, kata dia, maka akan menambah beban utang warga kepada pemda.
“Sampai saat ini saja, piutang pemda dari warga Kabupaten Bandung, terutama kalangan pengusaha, masih ada sekitar Rp500 miliar. Nah, kalau misalnya kita naikkan pajak pasca pandemi Covid-19, khawatir piutang pajak warga ini makin menumpuk,” terang Kang DS.
Bila piutang ini makin menumpuk, kata dia, bisa menjadi temuan BPK RI. Akhirnya BPK bisa saja merekomendasikan kepada pemda untuk mendorong kejaksaan selaku pengacara negara melakukan pemanggilan kepada warga yang masih dinyatakan berutang pajak kepada negara.
“Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak,” tukasnya.
Kedua, imbuh Kang DS, apabila Pemkab Bandung memutuskan untuk menaikan tarif air minum Perumda Tirta Raharja, pertimbangannya dikhawatirkan ini akan berdampak terhadap laju inflasi.
Kang DS pun menyebut beberapa indikator yang menstabilkan inflasi antara lain ketahanan pangan, harga bahan bakar, harga sembako dan sebagainya yang harus dikontrol. Jika tarif PDAM dinaikan, dikhawatirkan berdampak pula terhadap beberapa indikator tersebut.
“Alhamdulillah selama 3,5 tahun ini Kabupaten Bandung inflasinya di bawah rata-rata nasional dan Jawa Barat yaitu 2,24%. Dengan kita bisa mempertahankan laju inflasi, pemerintah pusat pun memberikan bonus kinerja terhadap pemerintah daerah selama 3 tahun berturut-turut,” ungkap Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.
Bonus kinerja dari pemerintah pusat yang didapatkan antara lain tahun 2022 mendapatkan Rp19 miliar, tahun 2023 sebanyak Rp26 miliar, dan tahun 2024 baru mendapatkan Rp17,5 miliar, yang mudah-mudahan mendapat tambahan lagi sampai akhir tahun 2024.
“Meski kita tidak menaikan PBB, pajak dan retribusi lainnya, juga kenaikan tarif layann air minum Perumda Tirta Raharja, tapi kita mendapatkan subsidi bonus kinerja dari pemerintah pusat, yang peruntukannya disesuaikan dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat,” kata Kang DS.
Kendati begitu ia meyakin pertumbuhan ekonomi akan mulai beranjak stabil tahun depan karena Pemilu 2024 sudah berlangsung kondusif dan kepercayaan investor makin meningkat. Dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat secara makro, bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk penyesuaian pajak maupun tarif PDAM.Gum))
Discussion about this post