Bandungraya. net – Sumedang | Tim gabungan Polsek Situraja gelar kegiatan Ops Yustisi terkait penggunaan masker/ penerapan sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB guna penanggulangan/ pencegahan Covid-19, di wilayah Kecamatan Situraja, Sabtu (14/11/2020).
Pelaksanaan giat tersebut, dimulai pukul 09..00 wib s/d 13.00 wib, yakni di jalan raya Desa Situraja. Dengan melibatkan personil gabungan Polsek Situraja, anggota Koramil dan Satpol-PP Situraja.
Kasi trantib Situraja Yeyet Ruhiyat, yang memimpin langsung giat tersebut mengatakan, bahwa sasaran penertiban diberlakukan kepada para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Warga masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi, baik teguran lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Sisi lain, menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, menyampaikan hasil dari giat Ops Yustisi kali ini, menertibkan 7 (tujuh) orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Kami menindak para pelanggar tersebut, dengan memberikan sanksi administratif berupa sanksi tertulis serta edukasi tentang Perbup No. 74 tahun 2020,” terangnya. (BR 08)
Discussion about this post