Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Pemerintah Desa Jatihurip menerima tim verifikasi Provinsi Jawa Barat guna peninjauan lokasi tukar menukar tanah kas Desa terdampak proyek strategis Nasional pembangunan jalan tol Cisumdawu, yakni di Aula kantor Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (29/06/2021).
Semula luas tanah kas desa yang dimohon, seluas 661 Meter persegi, dengan bukti kepemilikan Pemdes Jatihurip (blok Sindangjati), tipe tanah pemakaman umum. Dan nilai pergantian wajar pada tanggal 20 September 2016 seharga Rp. 921.781.712,-
Sedangkan tanah penggantinya, seluas 12.031 meter persegi, dengan bukti kepemilikan Deden Wahidin (blok pasir Cacing), tipe tanah kebun. Dan nilai pergantian wajar pada tanggal 16 September 2020, seharga Rp. 3.007.750.000,-
Kegiatan tersebut, dihadiri Kabag Pemerintahan Umum Pemprov Jabar Azis Zulfikar S.STP., M.Si, didampingi Kasubbag Herdi Nugraha S.Sos., MM, Sekdis DPMD Sumedang Drs Lili Rahli, PLt Camat Sumedang Utara Dra Ely Yani, Kades Jatihurip Deden Wahidin dan Ketua BPD Jatihurip Faisal M Nugraha.
Selain tim verifikasi Provinsi Jabar, tampak hadir pula, unsur DPMD Sumedang, Forkopimcam Sumedang Utara, perwakilan Tol Cisumdawu, Aparatur Desa, BPD beserta warga Jatihurip yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Discussion about this post