Jum’at 26 Februari 2020 Ridwan Kamil melantik lima kepala daerah hasil pilkada 2020 di Gedung Merdeka. Dua daerah lagi yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya ditangguhkan karena kedua daerah ini sedang menyelesaikan sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Kalau hasil pilkada Tasikmalaya selisih antara pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul versus Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz hanya terpaut 0,7 persen, maka wajar kalau kemudian ada dugaan salah perhitungan, sengaja atau tidak, ataupun karena pelanggaran atau pidana pemilu yang berdampak pada perolehan suara, yang dalam kacamata awam sekalipun layak dibawa ke meja persidangan.
Lain ceritanya dengan Kabupaten Bandung. Ini menarik. Selisih antara DS-Syahrul (BEDAS) dengan penggugat atau pemenang kedua adalah terpaut jauh. DS-Syahrul meraih angka 56,34% sedangkan Nia-Usman meraih suara 30,81 %. Sekilas dari sisi persyaratan 0,5 % selisih perolehan suara paling banyak sebagaimana persyaratan undang-undang tentu saja tidak memenuhi syarat.
Discussion about this post