Kedua, dalam Visi dan misi jelas tidak boleh mencantumkan sejumlah uang yang akan diberikan sebab hal ini jelas dipagari atau diancam oleh pasal 187 A ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, yang intinya dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Mencantumkan angka dalam visi-misi adalah keteledoran fatal karena jelas-jelas melanggar undang-undang.
Yang memprihatinkan adalah pembiaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung sehingga “visi-misi kuantitatif” ini bisa lolos
begitu saja. Seharusnya KPU dan Bawaslu memeriksa dengan seksama apakah visi-misi (sebagaimana persyaratan administratif lainnya) telah
sejalan dengan RPJP? selaras dengan RPJMD yang sedang berjalan? dan tidakkah juga isinya melanggar hukum pilkada?. Pembiaran atau
‘kekhilafan’ yang dilakukan penyelenggara pilkada ini yang bisa MK kategorikan sebagai TERSTRUKTUR. **
Penulis: Pemerhati Sosial Politik
Discussion about this post