Bandungraya.web – KBB | Tunjangan Hari Raya (THR) yang digelontorkan Pemerintah Pusat belum bisa dicairkan sampai hari H – 1 , oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat , pasalnya pencairan THR harus ada payung hukumnya yaitu Peraturan Bupati (PERBUP) ,
Pecairan Tujangan Hari Raya (THR) Kabupaten Bandung Barat terkendala Peraturan Bupati (Perbup) , hingga kita pihak Pemda harus minta ijin ke pusat untuk pencairannya , demikian yang dikatakan Kabag Hukum Pemda Bandung Barat Asep Sudiro diruang kerjanya .
Bupati Bandung Barat saat ini dijabat Pelaksana tugas (Plt) oleh Wakil Bupati, kewenangan dalam pengambilan kebijakannya terbatas hingga harus meminta ijin pada Pemerintah Pusat, hal tersebut sudah kami lakukan , namun sampai hari ini selasa 11 Mei 2021 , belum menerima putusan . sebutnya
Selain tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggu pencairan THR keluhan juga diutarakan tenaga Pendidik (Guru) yang berharap bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya dengan besarannya 1 kali gaji , dan tentunya akan sangat membantu dalam kondisi di tengah keterpurukan akibat pandemi Covid 19. (BR-09)
Discussion about this post