Garut, BR – Keberadaan petugas P3N ( pembantu pegawai pencatat nikah ) di Desa/ kelurahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang akan melangsungkan atau melaksanakan pernikahan.
Tugas pungsi P3N adalah membantu tugas keseharian penghulu dari KUA di setiap Desa/ kelurahan dikala ada masyarakat yang akan mengajukan pernikahan. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan (3) jo. Instruksi Dirjen Bimas Islam No.: DJ.II/1133 Th. 2009, maka Pembantu PPN diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan
a. Usul Kepala KUA Kecamatan.
b. Rekomendasi tertulis dari Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama/Kota.
c. Izin tertulis dari Dirjen Bimas Islam Kementerian R.I.
Begitupun petugas P3N, mereka di rekomendasi tertulis dari kepala desa untuk menjadi atau membantu tugas penghulu dalam melaksanakan membingbing atau mengarahkan catin (calon pengantin) dalam membuat persyaratan yang di butuhkan.
Namun prosuder tersebut tidak berarti atau tidak berjalan di Pemdes Desa Godog Kecamatan Karangpawitan, menurut Saepudin salah seorang petugas P3N Desa Gadog, selama ini ada beberapa catin yang langsung mengajukan pernikahannya ke KUA, tanpa melalui petugas P3N, padahal sudah jelas petugas P3N itu kepanjangan tangan dari penghulu dan tupoksinya adalah membatu dan mengarahkan catin dalam pembuatan berkas/persyaratan nikah sebelum mendapatkan rekom/tanda tangan Kepala Desa, lanjut Saepudin jadi keberadaan P3N di Desa Godog seolah olah di kebiri oleh kebijakan Kades yang telah memberikan tanda tangan kepada catin sebelum kordinasi dulu dengan P3N. Ujarnya
Saat di kompirmasi awak media di ruang kerjanya, Kades Godog mengatakan ” bahwa di desanya ada 2 orang petugas P3N, namun mereka sudah punya zona masing masing, Kades pun mengakui apabila sedang sibuk dikala ada yang meminta tanda tangan tidak melihat dulu peruntukannya apalagi kalau perangkat yang membawanya. Imbuhnya Selasa 07/11/2023
Diwaktu yang berbeda Kepala KUA Kecamatan Karangpawitan Garut, Drs H. Asep Supriadin saat di wawancara menjelaskan dari tahun 2016 Kemenag sudah tidak mengakat lagi P3N, jadi semua itu di kembalika lagi kepada pihak desa, jelasnya.
Namun pihak KUA tidak untuk mempersulit bagi siapa saja yang akan mendaftarkan pernikahan, bagi KUA yang penting sudah beres persyaratan dan mendapat rekom dari kepala desa yang mengetahui segala bentuk admistrasi di wilayahnya.
Asep pun menekankan, dalam prosuder pernikahan dan gugat cerai ini pihak KUA hanya meneruskan apa yang telah di rekomkan atau di tanda tangani oleh kepala desa, dan yang pastinya telah mendapat persetujuan dari lebe (P3N), secara pribadi saya mengcapkan beribu ribu terima kasih kepada seluruh lebe yang telah membatu dalam pengurusan pernikahan, gugat cerai yang di ajukan oleh masyarakat, dengan adanya mereka tugas kami disini jadi ringan, pungkasnya. (BR11)
Discussion about this post