Soreang. (BR)- Berkepanjangannya pandemi covid 19 diwilayah kab. Bandung, membuat pemkab bandung memperpanjang kebijakan instensip pajak daerah yang ditetapkan dalam perbub No. 101 tahun 2020, hal tersebut disampaikan Kepala badan pendapatan daerah ( BAPENDA) kab. Bandung Usman Sayogi pada bandungraya. net Senin ( 03/08/2020).
Menurutnya dalam Perbub No. 101 Tahun 2020 disebutkan yang diantaranya. :
1). PBB dibawah Rp. 500 ribu rupiah dibebaskan Pembayarannya ( Gratis), dibawah Rp. 5 Juta rupiah diberikan pengurangan hingga 50 Persen.
2). Pembebasan sanksi denda PBB untuk ketetapan dibawah 5 juta dari tahun 2002 s/d 2017, dan diatas 5 juta dari tahun 2002 s/d 2013.
3). PPHTB pengurangan hingga sebesar 10 persen
4). Pajak Restoran, Pajak Hotel, Hiburan masing masing pengurangan 20 persen.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kab. Bandung. H. Usman Sayogi pada bandungraya.net mengatakan bahwa hal ini dilakukan Sebagai rasa empati pemerintah daerah terhadap para wajib pajak dengan kondisi pandemi covid 19 yang hingga kini masih berlangsung.
Lebih jauh Usman Sayogi, menuturkan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No. 101 tahun 2020, yang telah memberikan perpanjangan kebijakan insentip bagi Wajib Pajak contohnya PBB, hotel, restoran, dan lainnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Tunggakan, kebijakan ini berlaku sejak bulan Agustus 2020.
Selain itu jelas Usman, bahwa kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, dan diberlakukan mulai Bulan Agustus sampai dengan September 2020.
Pungkas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Bandung H. Usman Sayogi, semoga instensip ini dapat meringankan beban wajib pajak dengan harapan semoga musibah pandemi covid 19 cepat berlalu, dan kondisi perekonomian cepat pulih kembali, salam sabilulungan. (BR. 01)
Discussion about this post