PANGALENGAN (BR).- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2019 pemerintah pusat melalui APBN mengalokasi kouta sebanyak 75.000 sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikan Humas Kementerian AT BPN Muhamad Saoki pada bandungraya.net di Hotel Sutan Raja Soreang Kab. Bandung, dalam acara Sosialisasi PTSL beberapa waktu lalu, tepatnya Jum’at ( 01/03/19).
Menurut Muhamad Saoki, bahwa dengan dikeluarkannya Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Penguasaan, Pemilikan Tanah, hal itu merupakan Reforma Agraria yang pada penyelenggaraannya ada dua Tahap di antaranya Pra Sertifikasi dan Sertifikasi, dimana pada tahapan Prasertifikasi itu ditanggulangi oleh Pemerintahan Desa yang berdasar pada Kesepekatan Tiga Menteri, bahwa pemerintah Desa diperkenankan mengenakan biaya/ retribusi pengurusan awal terhadap pemohon sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) permohon.
Namun lain hal yang terjadi di Desa Margamukti Kec. Pangalengan Kab. Bandung kini mulai mencuat ke permukaan, pasalnya hingga kini apa yang dijanjikan pemerintah Desa Margamukti kaitan dengan penerbitan Akta Tanah dan Sertifikat program PTSL belum juga diterima masyarakat.
Seperti yang diutarakan MA dalam Video dan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) yang beredar,, bahwa ia mengaku telah dimintai sejumlah uang tersebut oleh unsur pemerintah Desa Margamukti namun hingga kini baik itu Akta Jual Beli maupun Sertifikat tidak juga muncul dan ia terima.
Dengan kejadian tersebut MA minta kejelasan dan pertanggungjawaban baik itu pemerintah Desa, Kecamatan, maupun pihak BPN akan kejelasan biaya dan surat Tanah yang ia mohon. (BR. 01)
Discussion about this post