Sumedang (BR).- Warga Ciherang (Sumedang Selatan) dan Pamekaran (Rancakalong) gelar unjuk rasa menuntut penyesuaian ganti kerugian akibat pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, sebagai respon terhadap dampaknya yang telah mempengaruhi kehidupan mereka secara langsung, yakni di Aula Kantor Desa Ciherang, Kamis 6 Juli 2023.
Aksi tersebut, dilakukan sekitar 70 orang dibawah penanggung jawab (Korlap) Yayat Ruhiyat dan Ating. Sehingga Polres Sumedang melaksanakan mediasi bersama dengan beberapa pejabat Pemda untuk menerima tuntutan warga masyarakat.
Selain hadir Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Aan Supriatna, beserta Asda Bidang Pembangunan, Dr. H. Hilman Taufik Wijaya, Danramil 1001/Kota, Kapten Inf Dede Baharudin dan Kapolsek Selatan Kompol Darli.
Hadir pula Camat Rancakalong Ili, Kades Ciherang Nana Suarsana, perwakilan CKJT Asep, Humas CKJT Fitri, dan sejumlah 140 personil gabungan TNI-Polri.
Dijelaskan Kabag Ops, bahwa tuntutan utama warga masyarakat yang diungkapkan dalam aksi ini adalah penyesuaian nilai ganti kerugian yang pantas atas tanah adat yang mereka miliki.
“Mereka merasa bahwa proses pembebasan lahan yang terjadi pada tahun 2009/2010 tidak memberikan kompensasi yang setimpal dengan kerugian yang mereka alami,” paparnya.
Atas hasil mediasi dalam aksi unjuk rasa ini, secara runut dijelaskan beberapa poin penting, antara lain:
– Pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023, akan dilaksanakan rapat koordinasi antara Pemkab Sumedang dengan pihak Kejaksaan.
– Pemkab Sumedang telah membentuk tim yang akan memberikan pendampingan hukum bagi warga masyarakat dalam proses pengadilan.
– Pemkab Sumedang menekankan pentingnya bagi warga masyarakat untuk mengumpulkan data dan berkas yang diperlukan dalam proses pengadilan.
– Pembayaran atau tidaknya ganti kerugian akan ditentukan oleh keputusan pengadilan.
– Pemkab Sumedang meminta empat orang perwakilan warga masyarakat (dua orang dari Desa Ciherang dan dua orang dari Desa Pamekaran)untuk menjadi koordinator perwakilan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah.
Adapun, upaya penyelesaian masalah sedang dalam proses dengan dilakukannya Rakor dan pembentukan tim pendampingan hukum dengan mengajak warga bekerjasama dalam mengumpulkan data yang diperlukan untuk proses pengadilan.
“Keputusan mengenai pembayaran ganti kerugian akan ditentukan oleh pengadilan, sehingga semua pihak diharapkan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BR-10)
Discussion about this post