Ahmad menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Yustisi sebanyak 5 Orang yang melanggar Perotokoler Kesehatan (Perokes) disanksi sosial dengan cara diPUS UP dan 50 orang ditegur secara lisan.
“Tadi selain kegiatan Operasi Yustisi Stasioner system Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), ada pembagian Masker kepada 20 orang warga yang tidak mengenakkan masker,” Jelasnya.
Ditegaskan Ahmad, Anggota yang dilibatkan 8 Personil Anggota Polsek Cibinong, Dasar Hukum pemberian sanksi mengacu Kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Cianjur Nomor 53 tahun 2020.
“Kami himbau khususnya untuk warga kecamatan Cibinong mari kita patuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro Darurat tetap dirumah dan selalu patuhi Perotokoler Kesehatan (Perokes) yang 5M jangan salahkan kami petugas apabila melanggar maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.( ** )
Discussion about this post