Soreang (BR).- Maraknya isu pemotongan terkait penyampaian Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan dalih kebijakan lokal dan pemerataan di lapangan, yang dipandang tidak relevan, ternyata sudah tercium pihak DPRD dan jajaran APH yang ada di Kabupaten Bandung.
” Seperti yang terjadi dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung “.
Menyikapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Kab. Bandung, H. Yayat Hidayat mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengundang pihak stakeholder terkait, baik Dinas Sosial kab. Bandung maupun pihak DPMD kab. Bandung.
Menurut Yayat, bahwa dirinya merasa kaget dengan kejadian tersebut, pasalnya bantuan yang disampaikan pemerintah itu juklak juknisnya sudah jelas baik bantuan Sosial Tunai ( BST), bantuan Gubernur, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, mengapa dan apa alasannya karena bantuan yang disampaikan pemerintah utuh tapi diterima oleh penerima tidak utuh “Bantuan Harus diterima secara utuh ” itu tidak boleh ada potongan di lapangan.
Diharapkan Yayat, baik pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kab. Bandung khususnya stakeholder terkait dapat segera turun kelapangan untuk melakukan krosecheck, jangan sampai gara-gara penyampaian bantuan baik dari pusat, provinsi, maupun desa jangan sampai menimbulkan kekisruhan di lapangan.
“Bilamana itu benar terjadi di lapangan itu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena itu dapat dikategorikan pelanggaran hukum dan pelanggaran Juklak Juknis “BANTUAN HARUS DITERIMA SECARA UTUH”, APH kiranya dapat segera turun untuk melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan, bilamana terjadi pelanggaran terkait bantuan yang disampaikan pemerintah,’ tegas Yayat. (red)
Discussion about this post