Bandungraya.net – Bandung | Pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring lonjakan kasusnya yang kian meningkat beberapa waktu ke belakang.
Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina atau isolasi mandiri. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat. Jika isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan disiplin, maka bukan tidak mungkin virus akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.
Discussion about this post