Cianjur,(BR-NET).-Perogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat sangat membantu warga masyarakat terutama warga kurang mampu untuk memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti halnya di wilayah kecamatan Tamggeung pada tahun ini mendapat kuota 10 desa yang mendapatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah pusat, 10 desa tersebut yakni Desa Margaluyu, cilongsong, pageurmaneuh, padaluyu, bojongpetir, pasirjambu, sirnajaya, Sukajaya, rawagede dan karangtengah.
Camat tanggeung Sofyan Sauri pun apresiasi dan mengucapakn terimakasih kepada kementiran ATRBPN dan berpesan kepada para panitia di 10 desa yang mendapatkan perogram tersebut untuk menjalankan perogram PTSL ini dengan benar benar tidak salah sasaran dan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kami selaku Camat Tanggeung, berpesan kepada warga masyarakat dan panitia desa bahwa segala sesuatu nya agar mengacu pada aturan keputusan 3 menteri,”
Camat Menambahkan, Apalagi kaitan dengan biyaya yang dibebankan kepada warga masyarakat harus sesuai aturan yang berlaku jatoh di angka Rp. 150.000 per bidang tanah untuk wilayah Jawa dan Bali, Hal ini selain bentuk transparansi sekaligus menjaga stabilitas dan kondusifitas di lapangan,”Ujarnya saat mengadakan sosialisasi Perogram PTSL dihadapan puluhan warga masyarkat di10 desa beberapa waktu yang lallu.
Masih Terang Camat, Sedangkan untuk Kecamatan Tanggeung ada 10 desa yang mendapat program PTSL di tahun 2024 ini, dengan kuota hampir ribuan target bidang tanah yang akan digarap.
“Kami ucapan terima kasih kepada Pemerintah pusat, kepala BPN, dan bapak Bupati Cianjur atas kebijakannya dalam membebaskan beban Pph dan BPHTB dalam pengurus PTSL tahun ini di wilayah kecamatan tanggeung,insyalloh perogram ini akan sangat bermanfat bagi warga di 10 desa ini,”Terangnya
Camat Menegaskan, kami forkopimcam membuka ruang konsultasi dan laporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum panitia dalam menjalankan perogram PTSL di desanya, terutama dalam hal pelayanan pembayaran yang tidak sesuai aturan sebagai syarat PTSL.
“Warga masyarakat jangan takut untuk datang melapor kami terbuka silahkan bisa datang ke kantor kecamatan,”tegasnya.
Sementara itu H. Ojang Syamsudin kepala desa Bojongpetir yang juga menjabat selaku ketua APDESI di Kecamatan Tanggeung mengungcapkan terimaksih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam perogram PTSL.
“Kami atasnama warga masyarakat desa bojongpetir mengucapkan terimaksih kepada pemerintah pusat,kabupten dan pak camat yang sudah mengawal dan mendorong hingga perogram PTSL tahun ini turun ke desa kami,”ujarnya.
Kades menambahkan,Perogram PTSL ini tentunya sangat membantu bagi warga kami khsusus desa bojongpetir untuk memiliki surat tanah yang sah.
“Insya Alloh kami bersama panitia akan menjalankan perogram ini sesuai aturan yang betul betul sesuai aturan yang berlaku sebagimana pak camat sampikan waktu dihadapan warga dan para kepala desa yang mendapatkan Perogram PTSL,”ujarnya. (Jay)
Discussion about this post