Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang, gelar siaran pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid-19. Bertempat di pendopo IPP Sumedang, pada hari Kamis pukul 16.00 wib (13/8/2020).
Saat ini, masih perlu diwaspadai dan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :
* Kasus konfirmasi mengalami peningkatan : pasien dirawat sebanyak 30 orang.
* Kasus Suspect : dirawat/ isolasi sebanyak 5 orang.
* Kontak erat : 309 orang.
* Pelaku perjalanan : dalam pemantauan 512 orang.
* Pengujian Rapid test : Dinkes : 3.503 orang, RSUD : 3.402 orang, dan jumlah 7.212 orang.
* Pengujian Rapid test ulang oleh Dinkes : 109 orang, RSUD : 134 orang, jumlah 243 orang, dan jumlah total keseluruhan 7.455 orang.
* Total spesimen PCR/ SWAB oleh Dinkes : 2.123 orang, dan RSUD : 496 orang, jumlah keseluruhan 2.619 orang.
* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, dan PCR/ SWAB kawasan industri sebanyak 3.021 spesimen, sehingga jumlah total 5.749 spesimen.
Perlu diketahui, warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif diharuskan disiplin isolasi mandiri, dan jangan keluar rumah, sambil menunggu hasil uji SWAB/ PCR.
Pemerintah melakukan pelacakan bagi warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19, untuk kemudian dilakukan pengujian dan perawatan, guna mencegah penyebaran Coronavirus.
Sisi lain, lonjakan kasus pada hari ini dengan penemuan 14 kasus baru terkonfirmasi Covid-19, mengingatkan kita untuk selalu disiplin didalam penerapan protokol kesehatan.
Sehingga menurutnya, keberhasilan didalam mengefektifkannya ditentukan oleh peran serta dukungan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Desa siaga corona hingga sampai ke RT/RW siaga.
Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara gugus tugas covid-19 kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang saat ini memberlakukan sanksi denda bagi tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak diruang publik. Adapun sanksi yang dikenakan sebagai berikut :
1) sanksi ringan : teguran lisan dan tertulis.
2) sanksi sedang : jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.
3) sanksi berat : denda administratif paling besar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Sementara itu, patroli kewilayahan terus diefektifkan sinergi dengan sosialisasi Perbup no. 75 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi yang diikuti dengan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar.
Dalam kata lain sebutnya, pada masa AKB Pemkab Sumedang terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona, dengan diantaranya melakukan penyemprotan disinfektan di Terminal Ciakar dan pasar Situraja.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada didalam masa AKB kali ini.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post