SOREANG (BR)- Forum kepala sekolah swasta Kab. Bandung yang disampaikan Drs. Dadang Soufyan Tsaury meminta pihak terkait konsekwen dalam memberlakukan aturan aturan terkait PPDB di wilayah Kab. Bandung, menyikapi munculnya indikasi ” Gelombang Baru ” dalam penyelenggaraan PPDB di wilayah Kab. Bandung.
Menurut Dadang Soufyan Tsaury, merujuk ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 44/2019 tentang PPDB, Peraturan Bupati Nomor 37/2020 tentang Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung nomor 421.2/1345-Disdik/2020 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020/2021 yang tertuang dalam BAB III tentang Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru, sub BAB C perihal Daya Tampung, pointer 2 ayat (c) dan pointer 5 ayat (b) dimana peserta didik baru yang diterima di sekolah Negeri seyogianya berjumlah 32 siswa dengan ketentuan 11 rombongan belajar dan/atau sebutan lainnya, ujarnya.
Dikatakan Dadang, Ketentuan peraturan tersebut sangat mengikat menyangkut tentang tatalsksana penyelenggaraan PPDB di Kabupaten Bandung bahkan dikuatkan dengan audiensi yang digelar oleh para pimpinan DPRD Kab Bdg dengan menyertakan Unsur FKSS,KPJB,Kepala Disdik dan jajarannya,sehingga tidak ada alasan lagi untuk melanggar ketentuan yang berlaku,yang kita sepakati bersama,imbuhnya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, mencermati fenomena yang terjadi di lapangan ternyata upaya melakukan pelanggaran pun terjadi ,yang terindikasi di beberapa Sekolah Negri (sumber Bandungrayya net),yang berakibat akan merugikan semua pihak terutama SMP swasta dan calon peserta didik yang tidak terakomodir.
“Kami berharap pihak yang berkompeten memberikan tindakan yang tegas kepada para pelanggar dan memberikan solusi yang tepat kepada pihak pihak yang dirugikan, dengan cara memprioritaskan sekolah-sekolah swasta yang daya tampungnya belum terpenuhi sebagai solusi utama. Kalaupun harus mendorong adanya filial dan pendidikan layanan khusus (PLK) dengan segala persyaratan yang harus terpenuhi jangan justru timbul pelanggaran baru,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post