Selasa, 14 Oktober, 2025

Mencegah Kerumunan Masa Pandemi, Perpanjangan SIM Keliling Pemohon Dibatasi

Bandungraya.net-Pamulihan | Untuk mengurangi kerumunan dimasa pandemi, pelayanan perpanjangan SIM keliling dibatasi. Bahkan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kecamatan Cimanggung dan Jatinagor untuk sementara dihentikan dulu, itu dilakukan sebagai antisipasi terjadi kerumunan.

WAJIBDIBACA

“Ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kerumunan selama PPKM berlangsung,” terang Kanit Regident Polres Sumedang IPDA Agus Sukaedi SH, MH, kemarin.

Pelayanan publik ini, kata Agus menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak (physical distancing). Untuk waktu layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Tak terkecuali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau SIM Keliling. Meski demikian, polisi tetap melayani perpanjangan SIM dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

“Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan mobil khusus keliling tetap beroperasi di sejumlah titik,” jelas Agus.

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. (BR-08)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM