SOREANG (BR).- Dalam waktu dekat Tim Inspektorat Kabupaten Bandung harus turun ke desa-desa untuk pemeriksaan penggunaan dana desa. Inspektorat harus segera lakukan pengawasan berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tim Kinerja Dana Desa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menginstruksikan kepada inspektorat untuk memeriksa seluruh desa di Kabupaten Bandung yang menerima dana desa, seperti disampaikan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Laporan Inspektorat Kabupaten Bandung, M. Dani, SH. MM.
“Sebanyak 270 desa di Kabupaten Bandung akan diperiksa secara maraton oleh inspektorat, berkaitan penggunaan dana desa tahun 2018/2019, terutama pemeriksaan anggaran pembangunan fisik. Fasca Idul Fitri, nanti kami akan melakukan pemeriksaan reguler ,” ujarnya.
Data di Inspektorat Kabupaten Bandung, saat ini ada dua desa hasil pemeriksaan infektorat yang sedang dan sudah proses secara hukum.
“Kasus dana desa yang masuk ke pengadilan ada dua desa, yaitu Desa Sukahaji, Kecamatan Pacet, berkaitan pembangunan Gedung Serbaguna atau GOR, itu prosesnya bukan BPK tapi inspektorat dengan Polda. Terus yang sudah divonis Plt Kepala Desa Langensari, Kecamatan Pangalengan, saat itu Inspektorat diminta untuk saksi ahli,” kata Dani.
Lanjut Dani, Ispektorat saat ini sedang melakukan pemeriksaan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung, termasuk delapan kecamatan.
“Ispektorat sekarang baru memeriksa delapan kecamatan dan sekarang sudah ekpose tim yang kemudian akan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), karena BPK hanya sampling,” jelas Dani
OPD yang sedang diperiksa, diantaranya, PU PR, Dinas Kesehatan kaitan puskesmas, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).
Menurut Dani, saat ini ada 40 rekomendasi temuan BPK di Kabupaten Bandung yang harus ditindaklanjuti Inspektorat. Sesuai ketentuan atau berdasarkan norma, selama 60 hari pihak bersangkutan tidak mampu menindaklunjuti atau tidak mengembalikan hasil temuan itu, maka APH (alat penegak hukum) Kejaksaan, Polri, bisa masuk untuk diproses hukum.
“Saat ini sebelum 60 hari sudah masuk dan untuk Kabupaten Bandung, pihak ke tiga (pengembang) sudah menyelesaikan rata-rata sebelum 60 hari, sekarang sudah pada selesai, padahal seharusnya menunggu LHP, baru rekomendasi pengembalian sesuai LHP, tapi ini konsep temuan saja sudah dijawab disepakati berita acara pihak ke tiga dengan tim BPK, akhirnya sudah pengembalian,” paparnya.
Untuk puskesmas, lanjut Dani, ada temuan di sampling dua, yaitu puskesmas di Sukajadi dan Cileunyi, yakni terkait pembangunan fisik. Sedangkan kecamatan ada dua temuan, yaitu Kecamatan Katapang dan Soreang.
Terkait temuan yang bersifat administrasi ini, imbuh Dani, rencananya Pemkab Bandung akan mendapatkan hasil laporan tim BPK RI perwakilan Jawa Barat pada 28 Mei 2019. Itu pun kalau tidak diundurkan.
“Target 60 hari dari LHP secara resmi oleh BPK setelah konsep temuan awal diberikan kepada OPD yang kebetulan disampling pemeriksaannya. Namun hampir 90 persen sudah menindaklanjuti, baik yang bersifat keuangan maupun tanggapan berkaitan dengan aset,” jelas Dani.
Dani mèngatakan, permasalahan di setiap SKPD pasti ada, terutama berkaitan dengan pembangunan fisik yang pelaksanaannya oleh pihak ke tiga.
“Hasil permeriksaan BPK ini ada temuan, biasanya yang menjadi kendala komunikasi antara pihak ke tiga dengan OPD tentang hasil temuan BPK RI. Kami dalam hal ini pihak BPK, melakukan pemeriksàn itu pada pihak ke tiga, tapi kalau untuk teguran atau berupa imbauan kepada OPD dulu supaya disampaikan ke pihak ke tiga, dan memberikan teguran sehingga ada pengembalian,” katanya.
Namun, kata Dani, hasil temuan itu hampir 90 persen sudah ada pengembalian, berbentuk uang dari pihak ke tiga yang direkomendasi oleh OPD untuk setor ke bank kas daerah.
“Nilai pengembalian relatif, bergantung hasil di lapangan, ada di bawah Rp200 juta ada yang kurang dari Rp20 juta, yang mengembalikan dari sejumlah OPD, kecamatan, dan desa. Hasilnya ada di LHP yang akan dikeluarkan pada 28 Mei, di antaranya di PU PR karena pembangunan fisik projek kebanyakan ada di PU PR,” ucap Dani.
“Temuan hasil BPK, misalnya proyek jalan yang dikerjakan PT atau CV, diantarannya pembangunan jalan di Pacet dan di Bojongsoang yang panjangnya kiloan meter diduga tidak sesuai RAB. Saat diperiksa hasil koring volumenya atau diameternya yang seharusnya 25 cm ditemukan ada yang 24 cm, ada yang lebih, dititik ini lebih koringnya, di titik lain kurang, kalau yang lebih ditambahkan pada yang kurang kalau yang kurang harus pengembalian dengan uang,” tuturnya.
Ketua Forum Pemuda Mesjid Al Islam, Zainal Fasad, SE, kepada wartawan menegaskan, selama ini isue KPK akan OTT diwilayah hukum Kabupaten Bandung hanya isapan jempol. Apalagi isu kepada Kepala Desa yang diduga melanggar penggunaan dana desa.
“Mudah-mudahan isue KPK akan OTT di wilayah hukum Kabupaten Bandung tidak terjadi. Namun jika benar, yah sebaiknya KPK tegas,” ujar Zainal.
Rumor beredar bahwa instruksi KPK untuk terjun kelapangan, hingga ke pelosok pedesaan pun sudah didapatnya guna melakukan pengawasi dan penelusuran penggunaan dana desa yang digunakan pembangunan fisik. (BR. 01. / berbagai sumber )
Discussion about this post