BANDUNG BARAT (BR).– Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2019 mendekati masa akhir pelaporan pertanggal 31 Maret , LHKPN wajib dilaporkan setiap tahunnya terkait harta yang dimiliki bagi pejabat negara , terungkap bagi anggota DPRD Kab Bandung Barat per 27 Maret baru mencapai 50 persen yang melaporkan harta kekayaannya yang tercatat pada sekretariat dewan dari jumlah 50 anggota dewan artinya baru 25 orang saja yang sudah menginput data terbaru mengenai harta kekayaan .
Dikatakan Sekretaris Dewan Roni Rudyana bahwa laporan yang masuk baru mencapai 50 orang saja , namun Roni optimis pada hari terakhir atau sebelum batas 31 Maret sudah selesai semuanya , karena sudah tidak ada kesulitan dalam pengisian formulir mengingat cara pengisiannya masih seperti yang tahun lalu tinggal penginput. saja ,
Hal serupa berlaku bagi para pejabat birokrasi pada Pemda Bandung Barat mulai dari Kepala Bidang , Kepala Bagian , Sekretaris , dan Kepala Dinas ,
Ditemui diruang kantornya Kepala Inspetorat Kabupaten Bandung Barat , Yadi Azhar mengatakan yang sudah melaporkan LHKPN baru 55 persen , bagi pejabat Pemda Bandung Barat wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK , jika ada yang tidak melaporkan nanti juga akan ketahuan , namun sangsi dari KPK bagi yang tidak lapor memang tidak ada , administrasi maupun denda , tetapi bagi ASN di Kab Bandung Barat yang tidak patuh tentunya tidak akan diikut sertakan pada promosi jabatan , sebutmya
Dia yakin menjelang akhir tanggal 31 maret semuanya sudah melaporkan LHKPN mulai dari Kepala Bidang , Sektetaris , Kepala Bagian dan Kepala Dinas , sudah melaporkan kekayaannya , ini masih ada beberapa hari , sekarang kan ada aplikasinya jadi bisa melalui gadgetnya atau hand phonenya masing-masing , pungkasnya . (BR.08)
Discussion about this post