Kota Tasikmalaya,(BR).- Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf selaku Inspektur Apel gabungan dirangkaikan dengan penyerahan keputusan Walikota Tasikmalaya tentang pemberhentian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya TMT 1 Januari 2022, bertempat di Halaman Bale Kota Tasikmalaya. Senin, 3/012022.
Turut hadir Sekkertaris Daerah Kota Tasikmalaya, Unsur Muspida dan tamu undangan lainnya.
Walikota Tasikmalaya mengatakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen pegawai negeri sipil yaitu pemberhentian.
Dengan mengucapkan selamat kepada PNS yang memasuki masa Purna Bakti sebanyak 37 orang semoga tenaga, ide dan gagasan yang telah dicurahkan menjadikan amal kebaikan.
Atas nama pribadi dan Pemerintah mengucapkan selamat memasuki Purna Tugas kepada Bapak/Ibu sekalian semoga Purna Tugas dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagian, suka cita. Penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi tingginya atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama menjalankan tugas.
Walikota Tasikmalaya berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjadi pelopor dalam penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. (BR-19)
Discussion about this post