Soreang (BR).- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mengajukan perubahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten menjadi dana bantuan tunjangan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS.
Hal itu dikatakan H. Juhana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pihaknya berencana mengajukan perubahan dana BOS yang bersumber dari APBD kabupaten Bandung menjadi dana bantuan tunjangan bagi tenaga pendidik atau kependidikan non PNS yang selama ini melaksanakam tugas di tiap sekolah di Kabupaten Bandung.
“Ya, kami mengajukan perubahan dana bos kabupaten menjadi dana bantuan tunjangan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS. Alhamdulillah, dalam semua anggota DPRD menyambut baik,” jelas Juhana Kepada bandungraya. net saat ditemui diruang Kerjanya di Soreang kemarin, (25/10).
Menurut Juhana, Disdik mengusulkan anggaran 300 sampai 500 ribu untuk alokasi tunjangan per orang tenaga pendidik atau kependidikan, serta para honorer lainnya, Itupun baru usulan dan rencana, semoga anggaran dari APBD kabupaten tersedia.
“Kami usulkan 300/500 ribu untuk satu orang PTK. Kalau anggaran APBDnya ada, mudah-mudahan lebih dari itu,” katanya.
Lebih lanjut Juhana menjelaskan, sistem pengalokasian tunjangan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS berbasis kinerja. Karena, pemerintah mengalokasikan anggaran harus berbasis kinerja.
“Kita mengajukan usulan pengalihan anggaran BOS Kabupaten menjadi dana tunjangan tenaga pendidik dan kependidikan non PNS. Karena kita mengusulkan, bulan berdasarkan adanya honorer. Tapi, adanya kinerja guru mengurus peserta didik dan tenaga kependidikan mengurus adminitrasi sekolah,” akunya
Dirinya menambahkan, apalagi sekarang ada Surat Edaran tentang juknis pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana BOS dengan sistem Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan. Agar tidak duplikasi dengan BOS APBN, maka kita usulkan dana BOS kabupaten menjadi dana bantuan tunjangan honorer.
“Kan asnap BOS kabupaten itu untuk tenaga honorer.Jadi kalau diubah manjadi dana bantuan tunjangan honorer sama saja. Intinya kita akan menghilangkan dana bos kabupaten dan dialihkan menjadi dana bantuan tunjangan bagi honorer,” tuturnya
Sementara itu ketua komisi D DPRD kabupaten Bandung Tedi Surahman mengatakan, pihaknya akan mendorong usulan yang diajukan disdik terkait perubahan dana bos kabupaten bandung menjadi dana tunjangan tenaga pendidik dan kependidikan non PNS.
“Ya, memang sudah sewajarnya disdik berpihak pada tenaga honorer. karena dilihat di perda 22 tahun 2014,
Seharusnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran minimal 20 persen APBD diluar gaji dan DAK,” katanya
Sementara sekarang lanjut Tedi, dengan gaji saja masih minim. Oleh karena itu, para tenaga honorer sudah seharusnya diberi perhatian lebih, apalagi ada honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. mereka berhak mendapat peratian lebih dari Pemerintah.
“Wajar kalau honorer mendapat perhatian lebih, karena salah satu visi misi bupati terkait SDM. Sudah seharusnya disdik juga berpihak pada tenaga honorer dengan memberikan tunjangan sesuai kinerja yang mereka kerjakan,” jelasnya
Hal yang sama dikatakan Yayat Hidayat Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung menurutnya, DPRD kab. Bandung bersama dengan eksekutif bersepakat mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan persyaratan masa kerja dan jam kerja.
“Dengan Alokasikan anggaran tersebut hal ini merupakan bukti kepedulian pemerintah, dalam hal ini eksekutif dan legislarif untuk memberikan stimulan guna memotivasi dan edukasi kepada honorer pendidik dan kependidikan, serta Honorer lainnya, Semoga dengan diberikan tunjangan tersebut, kesejahteraan mereka bisa meningkat,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post