Ciwidey (BR).- Gejolak imbas pemberhentian perangkat Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Kab. Bandung mendapatkan tanggapan DPRD Kab. Bandung, yang disampaikan Wakil Ketua DPRD dari Partai PDIP Hen Hen Asep Suhendar.
Menurutnya bahwa pergantian aparat desa itu ada aturan main yang telah di tentukan. Jadi kepala desa dan jajarannya, tidak bisa seenaknya, dalam kejadian ini kalau pun benar atas desakan masyarakat apa dasarnya untuk mengganti aparat desa secara sporadis?
” Ini baru terjadi saat ini, dan semua itu tidak bisa pula atas dasar like and dislike, semua harus sesuai aturan yang ada, bukan atas dasar siapa mendukung siapa, pada saat pelaksanaan pilkades itu sendiri,” ungkap Hen Hen.
Diutarakan Wakil Ketua DPRD. Kab. Bandung, mohon seluruh pihak terkait untuk segera menelusuri kebenaran kejadian ini.
“Kita semua-sama dan sejajar dimata hukum dan aturan yang berlaku, tidak ada yang istimewa atau di istimewakan,” imbuhnya.
Tegas Hen Hen, semua harus selaras dengan aturan yang telah ditetapkan, jangan sampai ke sewenang wenangan oknum memicu ke tidak harmonisan di tengah warga. (BR.01)
Discussion about this post