Soreang. (BR) Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.189-Hukham/2020 tertanggal 19 Maret 2020, Tentang status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Diseasi 19 (Covid 19 ) di Jawa Barat.
Dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor: 443/730/Umum Minggu Tertanggal 15 Maret 2020 Tentang 9 poin Peningkatan kewaspadaan Risiko Penularan Infeksi Corona (COVID-19). Surat edaran tersebut ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, sekretariat DPRD, inspektur, para kepala perangkat daerah, para kepala badan, para kepala BUMD, para direktur RSUD, para kepala Puskesmas, pasa masyarakat, serta para camat, lurah, dan kepala desa.
Berkenaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan kembali Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SE Mendikbud no 4/2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus disease (Covid 19 ).
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd pada bandubgraya. net mengatakan bahwa pihak Disdikbud Kab. Bandung, akan
menyesuaikan dengan kebijakan Gubernur Dan Bupati dan SE Mendikbud no 4/2020 Sudah sangat leluasa terkait agenda / kalender pendidikan.
Diutarakan Juhana, hal ini dilakukan dalam Upaya pencegahan hingga memutuskan Mata rantai covid-19, UN menjadi tidak prioritas, pertimbangan utama adalah kesehatan lahir batin siswa, guru, Kepala sekolah dan seluruh warga sekolah.
Pungkas Juhana, akunya, Kami masih diskusi dengan para Kadisdik se Jawa Barat Dan Kepala Dinas Pendidikan Profinsi Jawa Barat, serta kordinasi dengan Bupati. ( BR. 01 )
Discussion about this post