Majalaya (BR) Di saat masyarakat Ibun cegah penyebaran virus covid 19 dengan cara sosial distanhicing, beda halnya dengan dua orang warga Majalaya, Kabupaten Bandung malah nekat mencuri tiga ekor kambing milik warga Ibun.
Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, salah seorang pelaku berinisial H berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun, Polresta Bandung Jawa barat, sedangkan E masih dalam pencarian orang (Dpo).
“Unit Reskrim Polsek Ibun telah menangkap satu orang tersangka inisial H, sementara tersangka E masih DPO,”ucap Kapolsek Ibun Iptu Carsono.
Iptu Carsono mengatakan, pada hari Selasa (24 maret 2020) saudara Utang melaporkan telah kehilangan tiga ekor kambing yang tersimpan dikandang Kampung Cikonyal, Desa Lampegan ke pada polsek Ibun, kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani melakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ibun berhasil menangkap tersangka H, 39 tahun warga Majalaya Kab. Bandung bersama E (DPO) dan tiga ekor kambing sebagai barang bukti,”ungkap Carsono, Sabtu (04/4)
Atas perbuatannya tersangka H diancam tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK mengapresiasi personel jajarannya, walaupun ditengah meluasnya wabah virus Covid-19 tetap konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi manusia bermanfaat bagi orang lain. (BR. 11)
Discussion about this post