Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

BANDUNG (BR.NET).- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap Asep Janu (AJ), buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman. Penangkapan ini dilakukan setelah AJ menghilang selama hampir dua tahun.

WAJIBDIBACA

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm
Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Rabu, 18 Juni, 2025 | 7:45 pm

AJ diduga kuat terlibat dalam skandal penyaluran kredit fiktif bersama FER, mantan mantri BRI yang telah lebih dulu divonis 8 tahun penjara. Keduanya disebut merekayasa data 252 debitur fiktif untuk KUR dan KUPRA selama periode 2021–2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,15 miliar.

“Tersangka AJ merupakan pihak swasta yang membantu FER dalam mencarikan data nasabah fiktif. Ia juga menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp4,15 miliar dari aksinya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Kamis (26/6).

Setelah tertangkap berkat koordinasi tim intelijen Kejati Jabar dan JAMINTEL Kejaksaan Agung, AJ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap FER, yang terbukti menyalurkan kredit fiktif dengan melanggar berbagai aturan pelaksanaan KUR. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan FER bersalah dan mewajibkannya membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 miliar atau diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.

Penangkapan AJ merupakan hasil pengembangan kasus FER, di mana penyidik menemukan bukti bahwa keduanya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Tindakan AJ dan FER melanggar sejumlah peraturan, termasuk Permenko Perekonomian RI dan Surat Edaran Direksi BRI terkait pelaksanaan KUR. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan akan terus mengusut pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. ( HERI )

Bagikan579Tweet362Kirim

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist