Soreang. (BR).- Berbagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dalam penanganan penyebaran corona virus Pandemi (covid-19) di Kabupaten Bandung. Termasuk dalam mengantisipasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
Disamping itu untuk mengantisifasi penyebaran Virus Corona terhadap siswa, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas dan jajaran Dinas Pendidikan (Disdik), agar melakukan pendataan ditiap sekolah, serta diterapkannya metode pembelajaran di rumah, dengan mensinergikan koordinasi pihak sekolah dengan orang tua.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd kembali mengeluarkan SE. No. 425.5/821-Disdik, tentang perpanjangan belajar di rumah dalam masa pandemi Covid-19 di Kab. Bandung.
Dalam surat edarannya tersebut H. Juhana mengatakan dengan semakin menyebarnya pandemi Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan peserta didik, lahir dan bathin, dan pendidik, seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di kab. Bandung.
Maka dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung H. Juhana memutuskan untuk melakukan perpanjangan belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non. Formal.
Ditegaskan Juhana, bahwa selama libur guru/pendidik dianjurkan untuk tidak memberikan tugas akademik apapun yang memberatkan peserta didik. (BR.01)
Discussion about this post