Soreang (BR) Kerap kali pemerintah sering melaksanaan kebijakan dengan tujuan penyegaran dalam penyelenggaraan pendidikan dengan melakukan rotasi dan mutasi jabatan, bahkan promosi tenaga pendidik diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Tetapi, kebijakan tersebut kadang menjadi problema bagi beberapa kepsek yang baru ditugaskan di sekolah baru, Entah kebiasaan atau tradisi, beberapa kepala sekolah di Kabupaten Bandung meninggalkan utang pasca dilaksanakannya kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan kepala sekolah.
Menyikapi opini yang muncul Wakil Ketua DPRD kab. Bandung H. Yayat Hidayat pada bandungraya. net mengatakan mengenai kepala sekolah yang meninggalkan hutang pada sekolah lama itu sebenarnya kembali pada pribadi kepala sekolah itu sendiri, karena banyak kepala sekolah yang berdedikasi baik meninggalkan sekolah dengan segudang prestasi bukan segudang hutang, ujar Yayat.
Menurut Yayat, ” lebih bijak kalau kita sebut oknum kepala sekolah karena kalau disebutkan kepala sekolah identik semua baik kepala sekolah negeri maupun swasta”.
Jelas Yayat, Sekarang mari kita lihat secara global kenapa terjadi terjadi hal semacam itu, kita harus memilah dan memilih latar belakang terjadinya permasalahan tersebut , :
* Pertama mungkin karakter pribadi oknum kepala sekolah tersebut tidak bisa mengelola keuangan dengan baik.
* Kedua kurangnya pengawasan dari komite sekolah karena setiap kegiatan harus ada persetujuan komite sekolah.
* Ketiga berapa tunjangan kepala sekolah, cukup atau tidak karena kalau tunjanganya cukup saya rasa tidak mungkin meninggalkan hutang, oknum kepala sekolah tersebut.
Menurut Yayat pula, Jadi saya sarankan memang dalam hal ini pihak Disdik sebagai dinas terkait harus juga ikut berperan dalam mengawasi berjalannya sistem pendidikan di kab. Bandung dan itu tidak cukup hanya edukasi saja melainkan Management pun harus ikut diawasi,.
” Serta dalam rotasi dan Mutasi jabatan, juga harus punya catatan untuk oknum kepala sekolah yang meninggalkan hutang di sekolah lama karena tidak menutup kemungkinan di sekolah yang baru oknum tersebut berbuat sama “.
“Tolong dikaji berapa tunjangan kinerja seorang kepala sekolah, karena kalau tukinnya cukup saya rasa tidak mungkin hal itu terjadi, kecuali memang sudah karakter dan saya sepakat dengan ketua komisi D untuk memberikan punishment terhadap yang bersangkutan,”pungkas Yayat. (red)
Discussion about this post