SOREANG (BR) Ditengah Pandemi Covid 19 Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Bandung Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) serta Pajak Reklame, Restoran dan Hotel yang berkedudukan di wilayah Kab. Bandung.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kab. Bandung H. Usman Sayogi, pada bandungraya.net mengatakan bahwa hal ini dilakukan Sebagai rasa empati pemerintah daerah dan juga adanya beberapa surat permohonan dari para pegusaha restoran, hotel, reklame dan lainnya, ujar Yogi.
“Untuk wajib pajak PBB yang tagihan dibawah Rp. 500ribu rupiah pada tahun 2020 di bebaskan ( Digratiskan) tidak usah bayar,” jelas Usman.
Lebih jauh Usman Sayogi, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No. 27 tahun 2020, yang telah memberikan kebijakan insentip bagi Wajib Pajak contohnya PBB, hotel, restoran, dan lainnya, dan diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Tunggakan, kebijakan ini diberlakukan sejak bulan Mei 2020.
“Kami berharap semoga dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut akan sangat membantu masyarakat ditengah situasi Lockdown, PSBB parsial pandemi covid 19, karena sasaran kita adalah warga yang tingkat kemampuan dan pendapatan perekonomiannya di bawah,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post